Pembangunan Perkotaan dan Pemanfaatan Ruang di Kota Makassar
Dalam beberapa waktu belakangan ini, perkembangan kota-kota di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal itu disebabkan karena kota-kota menjelma jadi pusat-pusat segala kegiatan. Kondisi tersebut dipercepat paling tidak oleh dua faktor, yaitu aspek kependudukan dan aspek kegiatan/aktivitas perkotaan (sosial ekonomi). Perkembangan kedua faktor tersebut menyebabkan berkembangnya faktor-faktor lain sebagai ikutannya, seperti meningkatnya kebutuhan perumahan, fasilitas dan utilitas kota, transportasi dan lalu lintas , komunikasi dan hubungan fungsional antar kota tersebut dengan kota-kota serta daerah lainnya.
Pada kondisi seperti itu, problem mendasar yang akan timbul adalah bahwa dengan perkembangan yang dialami suatu kota akan disusul oleh makin bertambahnya kebutuhan ruang guna menampung lebih banyak kegiatan-kegiatan serta fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh penduduk/masyarakat dalam melaksanakan kegiatan hidupnya. Dalam konteks ini, membangun perkotaan menjadi upaya yang mesti dilakukan, dengan tidak mengabaikan aspek pemanfaatan ruang yang telah direncanakan.
Dalam Proceeding ‘Penataan Kota Memasuki Milenium Ketiga’, disebutkan di sana beberapa peranan mendasar dari perkotaan yang perlu jadi bahan pertimbangan dalam upaya pembangunan perkotaan, antara lain :
Pertama, Perkotaan harus menjadi pusat peradaban. Dengan begitu perkotaan diharapkan berperan dalam mewujudkan masyarakat yang lebih berkualitas, lebih beradab dan mandiri. Salah satu peran utama pengembangan perkotaan adalah untuk menciptakan suasana kehidupan yang mendukung terciptanya masyarakat madani. Perkotaan mesti menjadi persemaian bagi berkembangnya manusia dan kelompok-kelompok masyarakat yang berbudaya, beradab dan berkualitas.
Kedua, Peranan perkotaan dalam menciptakan keseimbangan lingkungan dan menciptakan kualitas lingkungan hidup perkotaan. Pembangunan perkotaan yang berwawasan lingkungan merupakan salah satu ciri yang semakin dituntut dalam perkembangan saat ini dan juga pada masa yang akan datang.
Ketiga, Peranan perkotaan dalam upaya penguatan ekonomi nasional dan daerah. Dalam kaitan ini, perlu dikembangkan sebagai pusat lahirnya peningkatan produktivitas, efisiensi dan inovasi, yang menjadi sumber utama bagi perkembangan ekonomi di setiap masyarakat modern.
Keempat, Peranan perkotaan dalam mewujudkan desentralisasi dan otonomi yang bertanggung jawab. Bila pengembangan perkotaan dapat dikelola secara efisien dan efektif, maka banyak sumber daya nasional dan daerah yang dapat dihemat dan dimanfaatkan secara optimal. Inti dari pengembangan perkotaan yang demikian adalah berfungsinya sistem pemerintahan kota yang baik yang bertumpu pada terciptanya pola kebijakan pembangunan perkotaan yang jelas, tersedianya mekanisme, proses dan prosedur pembangunan perkotaan yang transparan, terwujudnya pendekatan pembangunan yang partisipatif yang melibatkan berbagai pelaku (stake holders) serta pelaksanaan pembanguna perkotaan yang konsisten, termasuk penegakan peraturannya.
Peranan perkotaan dalam meningkatkan keterkaitan yang saling menguntungkan antar daerah, wilayah, bangsa dan negara. Oleh karena, peranan perkotaan dalam era globalisasi akan sangat menonjol, disebabkan perkotaan merupakan simpul-simpul utama dalam jaringan global kegiatan ekonomi, sosial, politik dan budaya.
Bagaimana Pembangunan Ruang Perkotaan Makassar?
Di dalam penataan ruang, selain perencanaan, maka salah satu tahapan yang paling krusial adalah berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Mengapa? Karena bahagian ini bisa dikatakan sebagai tahap implementasi dari sebuah rencana. Untuk konteks pembangunan kota Makassar, dalam kaitannya dengan masalah pemanfaatan ruang, maka masih menyisakan berbagai persoalan. Di antaranya sebut saja, kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 30% yang tak kunjung dapat dicapai hingga sekarang. Ini menyebabkan kualitas udara dan lingkungan perkotaan akan mengalami penurunan yang signifikan. Begitu pula apa yang dikeluhkan oleh Pemkot Makassar sendiri beberapa waktu lalu, dengan hilangnya sejumlah fasum dan fasos yang berada dalam kewenangannya. Belum lagi di beberapa tempat, yang menunjukkan adanya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, dan masih maraknya fungsi pergudangan dalam kota serta berbagai persoalan lainnya.
Dari sebagian kecil masalah pemanfaatan ruang kota yang disebutkan, hal itu terjadi disebabkan paling tidak dua hal.
Pertama, Optimalisasi kelima peranan dasar perkotaan seperti diuraikan di atas, tidak sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah kota Makassar. Akibatnya, pembangunan perkotaan seperti kehilangan arah dan orientasinya, karena kota dibangun hanya untuk mewujudkan mimpi-mimpi, obsesi dan prestise yang ingin diraih penguasanya.
Kedua, Pemanfaatan dan penggunaan ruang dalam proses pembangunan perkotaan, seringkali hanya ditentukan oleh penguasa dan pengusaha. Sehingga menguntungkan sekelompok orang dan memarginalkan kelompok masyarakat lainnya. Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan asas ‘keterbukaan’ dan ‘perlindungan kepentingan umum’ yang tertuang dalam UU. No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Asas “keterbukaan” tersebut dimaknai bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang. Sementara yang dimaksud dengan “perlindungan kepentingan umum” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Oleh sebab itu, saatnya kita berharap pemerintah kota Makassar, dalam melaksanakan pembangunan perkotaan yang terkait dengan pemanfaatan ruang, tetap merujuk dan mengacu pada fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Dengan demikian, salah satu tujuan dari penataan ruang, yakni terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang dapat tercapai.
0 Response to "Pembangunan Perkotaan dan Pemanfaatan Ruang di Kota Makassar"
Post a Comment