Kode Etik Profesi Perencanaan agam Monday, December 1, 2014 PLANOLOGI Edit 1.Tanggung jawab perencana kepada public. 2.Tanggung jawab perencana kepada para klien and pemberi kerja 3.Tanggung jawab perencana kepada profesi dan kepada sejawat/kolega 4.Tanggung jawab perencana kepada diri sendiri. Baca Juga: Cara membuat Website dan Toko Online dari Nol sampai jadi, Dijamin Mudah! Tweet Subscribe to receive free email updates: Related Posts :Contoh Kartu Asisten Kerja Praktek Profesi ( KPP) Universitas Hasanuddin KARTU ASISITENSI KERJA PRAKTEK PROFESI (KPP) Nama &… Read More...PEMBANGUNAN YANG MEMPERTIMBANGKAN ANAK - ANAK KOTA DAN ANAK Hasil penelitian menunjukan, adanya bahwa lingkungan kota yang terbaik untuk anak adalah yang mempunyai komuniti y… Read More...Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pemberdayaan Petani Undang-Undang Yang Mengatur Tentanng Pemberdayaan Petani •Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan… Read More...Asal Kata “Pedagang Kaki Lima (PKL)” Antara tahun 1811-1816, pada waktu Sir Thomas Stamford Raffless menjabat sebagai Gubernur Jenderal di Indonesia mengeluarkan peraturan bahw… Read More...Profesi Dan Etika Profesi Perencana Profesi merupakan sesuatu yang berkaitan dengan bidang atau jenis pekerjaan tertentu yang sangat dipengaruhi oleh pendidikandan keahlian ya… Read More...
0 Response to "Kode Etik Profesi Perencanaan"
Post a Comment