FUNGSI KAWASAN DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
PENGERTIAN TATA RUANG
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Jayadinata (199:12).Mendefinisikan ruang berdasarkan aspek geografis umum dan geografi regional, menurut aspek
geografi umum,ruang(space) adalah permukaan bumi yang merupakan lapisan biosfera,tempat tumbuh tumbuhan,hewan dan manusia,berdasarkan geofari regional,ruang yang merupakan suatu wilayah yang mempunyai
batas geografis,yaitu batas menurut keadaan fisik ,sosial atau pemerintahan yang terjadi dari sebagian permukaan bumi
dan lapisan tanah di bawahnya serta udara diatasnya
Batasan dan Pengertian UU NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG Adalah sebagai berikut :
1. Ruang wilayah negara Indonesia sebagai wadah atau tempat bagi
manusia dan makhluk lainnya hidup, dan melakukan kegiatannya
merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia.
Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi
dan dikelola, ruang wajib dikembangkan dan dilestarikan
pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan demi kelangsungan
hidup yang berkualitas.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia adalah seluruh wilayah negara
meliputi daratan, lautan, dan udara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk laut dan landas kontinen
di sekitarnya, di mana Republik Indonesia memiliki hak berdaulat atau
kewenangan hukum sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Tahun 1982 tentang Hukum laut.
3. Ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara beserta
sumber daya alam yang terkandung di dalamnya bagi kehidupan dan
penghidupan. Kegiatan manusia dan makhluk hidup lainnya
membutuhkan ruang sebagaimana lokasi berbagai pemanfaatan ruang
atau sebaliknya suatu ruang dapat mewadahi berbagai kegiatan,
sesuai dengan kondisi alam setempat dan teknologi yang diterapkan.
ASAS DAN TUJUAN PENATAAN RUANAG
penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
ARAHAN POLA PEMANFAATAN RUANG ADALAH
Arahan pemanfaatan ruang laut sebagai kawasan lindung dapat diklasifikasikan menjadi:
ARAHAN PENGEMBANGAN SISTEM PERMUKIMAN
Kebijakan pengembangan sistem pusat pusat permukiman meliputi :
ARAHAN PENGEMBANGAN KAWASAN PRIORITAS
belum mampu untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya,kawasan yang termasuk kawasan ini adalah kawasan wisata
|
0 Response to "FUNGSI KAWASAN DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH"
Post a Comment