Pengertian Kawasan Strategis
Pengertian
Kawasan Strategis
Menurut Undang Undang No 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang, maka yang di maksud Kawasan Strategis secara spasial
atau keruangan meliputi 3 jenis yaitu
a)
Kawasan
Strategis Nasional, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, akonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,
termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Kriteria Penatapan Kawasan Strategis
Penetapan kawasan strategis nasional dilakukan berdasarkan
kepentingan:
ü Pertahanan dan keamanan;
ü Pertumbuhan ekonomi;
ü Sosial dan budaya;
ü Pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi
tinggi; dan/atau
ü Fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
b)
Kawasan
Strategis Provinsi, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi,
sosial, budaya dan/atau lingkungan.
c) Kawasan
Strategis Kabupaten/Kota, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan
karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten/Kota terhadap
ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
0 Response to "Pengertian Kawasan Strategis"
Post a Comment