Pengertian Kawasan Strategis


 Pengertian Kawasan Strategis
Menurut Undang Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, maka yang di maksud Kawasan Strategis secara spasial atau keruangan meliputi 3 jenis yaitu
a)    Kawasan Strategis Nasional, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, akonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Kriteria Penatapan Kawasan Strategis
Penetapan kawasan strategis nasional dilakukan berdasarkan kepentingan: 
ü  Pertahanan dan keamanan; 
ü  Pertumbuhan ekonomi; 
ü  Sosial dan budaya; 
ü  Pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau 
ü  Fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. 
b)    Kawasan Strategis Provinsi, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
c)  Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten/Kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Kawasan Strategis"

Post a Comment