Asal Kata “Pedagang Kaki Lima (PKL)”
Antara tahun
1811-1816, pada waktu Sir Thomas Stamford Raffless menjabat sebagai Gubernur
Jenderal di Indonesia mengeluarkan peraturan bahwa:
Di tepi tepi jalan harus dibuat trotoar untuk
pejalan kaki yang tingginya harus 31 cm dan lebarnya sekitar 150 cm atau five feet atau
lima kaki. Di atas trotoar selebar lima kaki inilah para pedagang tepi jalan
melakukan usahanya
•Pedagang Kaki lima : Salah satu usaha dalam
perdagangan atau salah satu wujud
sektor informal. Pedagang kaki lima adalah orang yang dengan modal yang relatif
sedikit berusaha di bidang produksi dan penjualan barang-barang (jasa-jasa)
untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu di dalam masyarakat, usaha tersebut
dilaksanakan pada tempat-tempat yang dianggap strategis dalam suasana
lingkungan informal (Haryono, 1989).
•Berdadarkan Peraturan Menteri Dalam
negeri no 41 tahun 2012, Pedagang Kaki Lima (PKL) pelaku
usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak
maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial,
fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang
bersifat sementara/tidak menetap.
Berdasarkan
hasil studi oleh Ir. Goenadi Malang Joedo (1997:63), penetuan lokasi yang
diminati oleh sektor informal atas pedagang kaki lima adalah sebagai berikut :
•Terdapat akumulasi orang
yang melakukan kegiatan bersama-sama pada waktu yang relatif sama, sepanjang hari.
•Berada pada kawasan tertentu yang merupakan pusat-pusat kegiatan perekonomian kota dan pusat non ekonomi perkotaan, tetapi sering dikunjungi dalam jumlah besar.
•Mempunyai kemudahan
untuk terjadi hubungan antara pedagang kaki lima dengan calon pembeli, walaupun
dilakukan dalam ruang relatif sempit.
•Tidak memerlukan ketersediaan fasilitas dan utilitas pelayanan umum.
0 Response to "Asal Kata “Pedagang Kaki Lima (PKL)”"
Post a Comment