Kode Etik Profesi Perencanaan agam Monday, December 1, 2014 PLANOLOGI Edit 1.Tanggung jawab perencana kepada public. 2.Tanggung jawab perencana kepada para klien and pemberi kerja 3.Tanggung jawab perencana kepada profesi dan kepada sejawat/kolega 4.Tanggung jawab perencana kepada diri sendiri. Baca Juga: Cara membuat Website dan Toko Online dari Nol sampai jadi, Dijamin Mudah! Tweet Subscribe to receive free email updates: Related Posts :Landasan Teoritik Penataan Ruang Publik dan Pedagang Kaki LimaLandasan Teoritik Penataan Ruang Publik dan Pedagang Kaki Lima •Perancangan dan perencanaan ruang terbuka publik yang baik adalah kemampu… Read More...Pengertian dan Permasalahan Yang Dialami Penyandang Cacat Pengertian Penyandang Cacat (Menurut Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 1-7 tentang Penyandang Cacat ) •Penyandang c… Read More...Perancangan Kota yang EtisEtis terhadap LH Isu Polusi GRK • GRK (CO2, CO, metan, dsb) &nbs… Read More...FUNGSI DAN PERAN PERANCANGAN KOTA Pengertian Umum tentang Perencanaan Kota Pengertian Umum tentang Perencanaan Kota Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, r… Read More...SIFAT DASAR DAN KARAKTERISTIK PERANCANGAN KOTA SIFAT DASAR DAN KARAKTERISTIK PERANCANGAN KOTA Kekuatan Kota tumbuh dan berkembang Serta membuat manusia banyak bicara dan mengikat … Read More...
0 Response to "Kode Etik Profesi Perencanaan"
Post a Comment