Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pemberdayaan Petani
Undang-Undang
Yang Mengatur Tentanng Pemberdayaan Petani
•Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk :
•mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik
•menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha Tani
•memberikan kepastian Usaha Tani
•Strategi pemberdayaan petani dilakukan melalui :
§pendidikan dan pelatihan
§penyuluhan dan pendampingan
§pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian
§konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian
§penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan
§kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, dan
§penguatan Kelembagaan Petani.
Strategi perlindungan petani yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan melalui :
§prasarana dan sarana produksi Pertanian
§kepastian usaha
§harga Komoditas Pertanian
§penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi
§ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa
§sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, dan
§Asuransi Pertanian.
0 Response to "Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pemberdayaan Petani "
Post a Comment