Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pemberdayaan Petani

Undang-Undang Yang Mengatur Tentanng Pemberdayaan Petani

Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk :
mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik
menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha Tani
memberikan kepastian Usaha Tani

Strategi pemberdayaan petani dilakukan melalui :
§pendidikan dan pelatihan
§penyuluhan dan pendampingan
§pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian
§konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian
§penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan
§kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, dan
§penguatan Kelembagaan Petani.

Strategi perlindungan petani yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan melalui :
§prasarana dan sarana produksi Pertanian
§kepastian usaha
§harga Komoditas Pertanian
§penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi
§ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa
§sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, dan
§Asuransi Pertanian.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pemberdayaan Petani "

Post a Comment